KAMI LAYANI SEMUA PENDUDUK, TANPA TERKECUALI DAN TANPA DISKRIMINASI

          Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

          Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas tentu ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia.

           Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas.

          Penyandang Disabilitas mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Untuk dapat memperoleh hak-hak tersebut, Penyandang disabilitas harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan dokumen dasar dalam layanan dasar di Indonesia. Sebagai OPD yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen kependudukan, Dinas Dukcapil telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang datang ke Kantor. Sarana dan prasarana tersebut meliputi kursi roda, ramp (bidang landai), toilet ramah disabilitas, parkir prioritas, loket khusus disabilitas, kursi tunggu prioritas dan kaca pembesar.

          Dengan tersedianya sarana dan prasarana khusus Penyandang Disabilitas, semua warga Kota Padang Panjang dapat dipenuhi dokumen kependudukannya. Bagi Penyandang Disabilitas, kepemilikan atas dokumen kependudukan merupakan pintu gerbang menuju kemandirian dan kesejahteraan. 

          Penyandang disabilitas salah satu kelompok rentan yang perlu menjadi perhatian kita semua, terutama jajaran Dukcapil dan stakeholder terkait, khususnya kelompok, komunitas, atau organisasi penyandang disabilitas. Jika ada keluarga atau tetangga Anda penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan, silahkan laporkan kepada kami melalui Pengurus RT. Kami akan berikan layanan Jemput Bola.

           Memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran, akan memudahkan penyandang disabilitas mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan layanan publik lainnya. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai pintu akses dalam layanan publik. Saat ini sudah ada 5.368 kementerian, lembaga dan penyelenggara layanan publik yang sudah bekerja sama memanfaatkan data kependudukan. Hal ini memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran, verifikasi dan validasi dalam proses layanan, serta mendorong akselerasi digitalisasi layanan publik.

          Harapan kita, semua penduduk tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi tercatat dalam database kependudukan nasional.

 

 

oleh : Rimanita Erizon, SE, ME (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami